Sabtu, 05 April 2014

Makalah Pernikahan ( Fikih Munakahat)



DAFTAR ISI


DAFTAR ISI ..................................................................................................1
BAB I         PENDAHULUAN ....................................................................2
                   A. Latar Belakang ........................................................................2
                   B. Rumusan Masalah ....................................................................3
                   C. Tujuan Penelitian .....................................................................3
BAB II       PEMBAHASAN .......................................................................4
                   A. Pengertian Pernikahan ...........................................................4
                   B. Sikap Islam Terhadap Pernikahan ...........................................6
                   C . Hukum Menikah ..................................................................7
                   D . Tujuan Pernikahan .................................................................7
                   E . Prinsip-Prinsip Pernikahan ...................................................8
                   F . Hikmah Pernikahan ................................................................9
BAB III      PENUTUP ....................................................................................11
                   Kesimpulan ...............................................................................11
                   Daftar Pustaka ...........................................................................13


“Cobalah dulu, baru cerita. Pahamilah dulu, baru menjawab. Dengarlah dulu, baru memberi penilaian.”
“Jangan lihat siapa yang berbicara, namun dengarkan apa yang mereka bicarakan.”

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
      Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri dan memerlukan bantuan dari orang lain dalam memenuhi kebutuhan dalam hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain.
      Allah menjadikan manusia makhluk yang paling mulia oleh-Nya menjadi sama seperti makhluk-makhluknya-Nya yang lain, yang menyalurkan syahwat (hasrat seksual)-nya dalam hubungan antara kedua jenis kelamin laki-laki dan prempuan secara bebas bebasnya tanpa batas dan tanpa aturan, tetapi ditetapkanlah bagi manusia aturan main yang aman dan yang sempurna, yang menjaga kemuliaannya dan memelihara kehormatannya. Yaitu dalam sebuah lembaga yang dikenal sebagai “pernikahan” dan yang dalam agama Islam, bahkan dalam semua agama samawi, dijadikan sebagai satu-satunya cara penyaluran yang sah dan diridhai Allah Swt.
      Pernikahan merupakan sunnah nabi, yaitu mencontohkan tindak laku Nabi Muhammad S.A.W. Oleh karena itu bagi pengikut Nabi Muhammad S.A.W. yang baik maka mereka harus melakukan pernikahan. Selain mencontoh tindak laku Nabi Muhammad, pernikahan merupakan juga kehendak manusia, kebutuhan rohani dan kebutuhan jasmani. Oleh karena itu makalah ini disusun untuk membahas mengenai berbagai hal yang terkait dengan pernikahan.  






B. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan pernikahan atau perkawinan ?
2.      Bagaimana sikap Islam terhadap pernikahan ?
3.      Bagaimana hukum menikah ?
4.      Apakah tujuan dari pernikahan ?
5.      Bagaimana prinsip – prinsip pernikahan ?
6.      Apa hikmah atau manfaat pernikahan ?

C. Tujuan Penelitian
1.      Agar mahasiswa dapat memahami pengertian pernikahan
2.      Agar mahasiswa dapat mengetahui sikap Islam terhadap pernikahan
3.      Agar mahasiswa dapat mengetahui hukum menikah
4.      Agar mahasiswa dapat mengetahui tujuan perenikahan
5.      Agar mahasiswa dapat mengetahui prinsip – prinsip pernikahan
6.      Agar mahasiswa dapat mengetahui hikmah pernikahan











BAB II
PEMBAHASAN
A. Pernikahan.
            Kata pernikahan, berasal dari bahasa Arab al-nikah, yang berarti ’pengumpulan’. Terkadang juga disebut dengan ‘ibarat ‘an al-wath’ wa al-aqd yang bermakna bersetubuh, berkumpul dan akad. Kata lain yang biasa digunakan untuk pernikah ialah zawaj/zuwaj  yang berarti perkawinan.
            Adapun dalam hukum syariat, pernikahan adalah suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan prempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan syari’at Islam.[1]
Menurut Sajuti Thalib, Pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci kuat dan kokoh untuk hidup bersama secarah sah antara seorang laki-laki dengan seorang prempuan membentuk keluarga yang kekal, santun-menyantuni, kasih-mengasihi, tentram dan bahagia.[2]
            Dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 seperti yang termuat dalam pasal 1 ayat 2 perkawinan didefinisikan sebagai:
            “Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga, yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
            Menurut Kompilasi Hukum Islam, seperti yang terdapat pada Pasal 2 dinyatakan bahwa perkawinan dalam hukum Islam adalah,
            “Pernikahan yaitu akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan Ibadah”.
Dapat di simpulkan bahwa pernikahan adalah sebuah ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita masing-masing menjadi suami dan istri dalam rangka memperoleh kebahagian hidup dan membangun keluarga.[3]
pernikahan1.jpg
Dalil  Nikah[4]
Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan atau dianjurkan oleh syara’,berikut beberapa dalil-dalil nikah:
·         Firman Allah s.w.t. dalam Surat An-Nisa , ayat 3 yang artinya:
“.....Maka kawinilah prempuan-prempuan yang kamu sukai, dua, tiga, dan empat tetapi kalau kamu kuatir tidak dapat berlaku adil (antara prempuan-prempuan itu), hendaklah satu saja ....”
·         Firman Allah s.w.t. dalam Surat An-Nur , ayat 32 yang artinya:
            “Dan kawinilah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan hamba sahaya laki-laki dan prempuan yang patut.......!”.

·         Dalam sebuah hadis Rasulullah s.a.w bersabda yang artinya:
Dari Abdullah bin Mas’ud ra. Ia berkata : Rasulullah s.a.w bersabda kepada kami : “Hai kaum pemuda , apa bila di antara kamu kuasa untuk kawin, hendaklah ia kawin, sebab kawin itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kemaluan; dan barang siapa tidak kuasa hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya”.
·         Dalam hadis lain dinyatakan, yang artinya :
Dari anas bin Malik ra., bahwasanya Nabi S.A.W. memuji Allah dan menyanjung-Nya beliau berkata : “Akan tetapi aku shalat, aku yang tidak suka dengan perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku”.

B. Sikap Islam Terhadap Pernikahan
Dalam Al-Qur’an bahwa hidup berpasang-pasang, hidup berjodoh-jodoh adalah naluri segalah makhluk Allah, termasuk manusia, sebagaimana firman-Nya dalam surat Az-Zariyat ayat 49 :
 “Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah SWT”[5]
Dari makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT berpasang-pasangan inilah Allah SWT menciptakan manusia menjadi berkembang biak dan berlangsung dari generasi ke generasi berikutnya.
Dari sudut pandang agama Islam pernikahan merupakan sesuatu yang suci dan sakral. Pernikahan juga merupakan langkah awal untuk membentuk keluarga sebagai asas masyarakat.[6]
Islam mengatur manusia dalam hidup berjodoh-jodohan itu melalui jenjang perkawinan yang ketentuannya dirumuskan dalam wujud aturan-aturan yang disebut hukum perkawinan dalam hukum Islam juga ditetapkan untuk kesejahteraan umat baik secara perseorangan maupun secara bermasyaraka baik untuk hidup didunia maupun diakhirat.
Islam mengajarkan orang berkeluarga karena dari segi batin orang dapat mencapainya melalui keluarga yang baik, seperti dinyatakan dalam salah satu sabda Nabi S.A.W.
Riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas :
“Hai para pemuda, barang siapa yang telah sanggup diantarmu untuk kawin, maka kawinlah, karena sesungguhnya kawin itu dapat mengurangi pandangan (yang liar) dan lebih menjaga kehormatan.
C. Hukum Menikah
1.      Wajib. Pernikahan menjadi wajib bagi yang memiliki cukup kemampuan untuk melakukannya (secara finansial dan fisikal atau cukup nafkah sandang pangan), dan sangat kuat keinginannya untuk menyalurkan hasrat seksual dalam dirinya, sementara ia khawatir terjerumus dalam perzinaan apabila tidak menikah.[7]
2.      Sunnah (Mustahab atau Dianjurkan), Bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah sandang pangan dan lain-lainnya.
3.      Haram. Pernikahan menjadi haram bagi siapa yang mengetahui dirinya tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya sebagai suami , baik dalam hal nafkah lahiriah (yang bersifat finansial) maupun nafkah batiniah (yakni kemampuan melakukan hubungan seksual) yang wajib diberikan kepada istri. Haram juga bagi orang yang berniat akan menyakiti prempuan yang dinikahi.
4.      Makruh. Pernikahan menjadi makruh bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah.[8]
5.      Mubah. Pernikahan menjadi mubah(yakni bersifat netral,boleh dikerjakan juga boleh ditinggalkan) apabila tidak ada dorongan atau hambatan untuk melakukannya ataupun meninggalkannya,sesuai dengan pandangan syariat.
D. Tujuan Pernikahan atau perkawinan
Tujuan merupakan langkah pertama dalam membuat perencanaan sehingga dalam pelaksanaannya nanti terarah sesuai dengan hasil yang ingin dicapai, pernikahanpun mempunyai tujuan diantaranya sebagai berikut:
1.      Dari sisi hukum, pernikahan bukan hanya sekedar untuk keabsahan melakukan persetubuhan, tetapi lebih jauh dari itu bertujuan untuk mencapai sesuatu yang lebih luhur karena memang pernikahan itu di pandang sebagai persetujuan perikatan atau kontrak.
2.      Secara sosial, pernikahan itu sendiri berhasil mengangkat derajat seseorang ke tingkat yang lebih tinggi di masyarakat dibanding dengan kondisinya sebelum melangsungkan perkawinan.
3.      Pernikahan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah(tentram cinta), dan rahmah(kasih sayang).[9]
4.      Pernikahan bertujuan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah serta mengikuti sunnah Nabi Muhammad S.A.W..
5.      Agar setiap manusia baik laki-laki atau prempuan dapat memperoleh kebahagian menuju kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridha Ilahi.
6.      Tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil.[10]
keluarga bahagia.jpg  keluarga bahagia6.jpg
E. Prinsip – Prinsip pernikahan
            Prinsip merupakan petunjuk arah layaknya kompas. Sebagai petunjuk arah, kita bisa berpegangan pada prinsip-prinsip yang telah disusun dalam menjalani hidup tanpa harus kebingunan arah karena prinsip bisa memberikan arah dan tujuan yang jelas pada setiap kehidupan kita. Begitu pula dengan pernikahan mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Harus ada persetujuan secara suka rela dari pihak-pihak yang mengadakan pernikahan. Caranyanya adalah diadakan peminangan terlebuh dahulu untuk mengetahui apakah kedua belah pihak setuju untuk melaksanakan pernikahan atau tidak.
2.      Sahnya pernikahan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.[11]
3.      Tujuan pernikahan antara lain untuk dapat berketurunan (regenerasi) dan untuk ketentraman, ketenangan, dan cinta kasih. Kesemuanya ini dapat dicapai hanya dengan prinsip bahwa pernikahan adalah untuk selamanya, bukan hanya dalam waktu tertentu saja.
4.      Menghindari kekerasan baik dari segi fisik maupun psikis (rohani). Maksud dari terhindar dari kekerasan fiik dalam kehidupan rumah tangga adalah, bahwa jangan sampai ada pihak dalam keluarga yang merasa berhak memukul atau melakukan tindak kekerasan lain dalam bentuk apapun, dengan dalih atau alasan apapun.
5.      Adanya kehidupan yang serba musyawarah dan demokrasi dalam kehidupan rumah tangga berarti bahwa dalam segala aspek kehidupan dalam rumah tangga harus diputuskan dan diselesaikan berdasarkan hasil musyawarah minimal antara suami dan isteri, kalau dibutuhkan, juga melibatkan seluruh anggota kluarga, suami, isteri, dan anak-anak. Adapun maksud demokrasi adalah bahwa antara suami dan isteri harus saling terbuka untuk menerima pandangan dan pendapat pasangan.
6.      Asas Monogami yaitu cara pernikahan tunggal pernikahan antara seorang lelaki dengan seorang perempuan saja.
7.      Calon suami dan istri harus lebih dewasa jiwa dan raganya. Menentukan batas umur untuk nikah baik bagi pria maupun bagi wanita, ialah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
8.      Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dalam rumah tangga, dimana tanggung jawab pimpinan keluarga ada pada suami.
F. Hikmah Pernikahan[12]
1.      Untuk menyalurkan hasrat seksual manusia yang terus-menerus menuntut dan mendorong agar di penuhi, sehingga dengan menikah mencegah perbuatan yang menjerumuskan perzinaan.
2.      Pernikahan adalah cari paling utama bahkan satu-satunya cara yang diridhai Allah dan Rasul-Nya untuk memperoleh keturunan dan menjaga kesinambungan jenis manusia, seraya memelihara silsilah keturunan yang diperhatikan oleh agama.
3.      Pernikahan menumbuhkan rasa tanggung jawab antara suami istri dalam pengelolaan rumah tangga, serta dalam pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mengupayakan keluarga dan pemeliharaan anak-anak.
4.      Pernikahan mempererat hubungan antara keluarga suami dan keluarga istri, dan mempererat hubungan kasih sayang serta menjalin persaudaraan antaranggota masyarakat yang sebelumnya tidak, atau belum, saling mengenal.
5.      Mematangkan kepribadian dan kedewasaan.
6.      Adanya ketenangan jiwa.
7.      Memiliki teman setia sebagai teman curhat,  motivator dan pembimbing.
8.      Adanya keringanan beban hidup.

40020_418886961267_301729376267_5346131_883619_n.jpg







BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Pernikahan adalah sebuah ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita masing-masing menjadi suami dan istri dalam rangka memperoleh kebahagian hidup dan membangun keluarga.
Dari sudut pandang agama Islam pernikahan merupakan sesuatu yang suci dan sakral. Pernikahan juga merupakan langkah awal untuk membentuk keluarga sebagai asas masyarakat
Hukum Menikah ada lima, yaitu :
1.      Wajib. Pernikahan menjadi wajib bagi yang memiliki cukup kemampuan untuk melakukannya (secara finansial dan fisikal atau cukup nafkah sandang pangan).
2.      Sunnah (Mustahab atau Dianjurkan), Bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah sandang pangan dan lain-lainnya.
3.      Haram. Pernikahan menjadi haram bagi siapa yang mengetahui dirinya tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya.
4.      Makruh. Pernikahan menjadi makruh bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah.
5.      Mubah. Pernikahan menjadi mubah(yakni bersifat netral,boleh dikerjakan juga boleh ditinggalkan).
Hikmah Pernikahan
1.      Untuk menyalurkan hasrat seksual manusia yang terus-menerus menuntut dan mendorong agar di penuhi, sehingga dengan menikah mencegah perbuatan yang menjerumuskan perzinaan.
2.      Pernikahan adalah cari paling utama bahkan satu-satunya cara yang diridhai Allah dan Rasul-Nya untuk memperoleh keturunan dan menjaga kesinambungan jenis manusia, seraya memelihara silsilah keturunan yang diperhatikan oleh agama.
3.      Pernikahan menumbuhkan rasa tanggung jawab antara suami istri dalam pengelolaan rumah tangga, serta dalam pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mengupayakan keluarga dan pemeliharaan anak-anak.
4.      Pernikahan mempererat hubungan antara keluarga suami dan keluarga istri, dan mempererat hubungan kasih sayang serta menjalin persaudaraan antaranggota masyarakat yang sebelumnya tidak, atau belum, saling mengenal.
5.      Mematangkan kepribadian dan kedewasaan.
6.      Adanya ketenangan jiwa.
7.      Memiliki teman setia sebagai teman curhat,  motivator dan pembimbing.
8.      Adanya keringanan beban hidup.


















DAFTAR PUSTAKA

Al-Habsy, Muhammad Bagir. 2002. Fiqih Praktis. Bandung : Mizan.
Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Taringan. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta : Kencana.
Rasjid, Sulaiman. 2012. Fiqh Islam. Bnadung : Sinar Baru Algensindo.
Rifa’i, Mohammad. 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang : Toha Putra.
Sosroatmodjo, Arso dan A.Wasit Aulawi. 1975. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta : Bulan Bintang.












[1] Mohammad Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (Semarang:Toha Putra:1978), hlm. 453.
[2] Amir Nurruddin dan Azhari Akmal Taringan, Hukum perdata Iskam di Indonesia, (Jakarta:Kencana:2004), hlm. 40.
[3] Ibid., hlm. 42.
[4] Ibid., hlm. 454.
[5] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis, (Bandung:Mizan:2002), hlm. 1.
[6]Amir Nurruddin dan Azhari Akmal Taringan, op.cit., hlm. 57.
[7] Muhammad Bagir Al-Habsyi, op.cit., hlm. 4.
[8] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung:Sinar Baru Algesindo:2012), hlm. 382.
[9] Amir Nurruddin dan Azhari Akmal Taringan, loc.cit.
[10]Asro Sostroadmojo dan A.Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia , (Jakarta:Bulan Bintang:1975), hlm. 47.
[11] Amir Nurruddin dan Azhari Akmal Taringan, op.cit., hlm.54.
[12] Muhammad Bagir Al-Habsyi, op.cit., hlm. 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar