Kamis, 05 Juni 2014

KONSEP DASAR PERNIKAHAN



KONSEP DASAR PERNIKAHAN

Disusun guna memenuhi tugas :
                                           Mata Kuliah                                : Fiqh Munakahat I
                                           Dosen Pengampu                        : Masrur, S.H.I, M.E.I.







Disusun oleh kelompok 1 :
1.      Wiwik Saputro             (2011113023)
2.      Ahmad Abdurrohim    (2011113019)
3.      Rezha Ryzaldi             (2011113049)


KELAS A
AHWAL SYAKHSYIAH
SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2014
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI .......................................................................................................1
BAB I PENDAHULUAN .....................................................................................2
                        A. Latar Belakang .........................................................................2
                        B. Rumusan Masalah ......................................................................3
                        C. Tujuan Penelitian ......................................................................3
BAB II            PEMBAHASAN .............................................................................4
                        A. Pengertian Pernikahan ................................................................4
                        B. Sikap Islam Terhadap Pernikahan ..............................................6
                        C . Hukum Menikah .........................................................................7
                        D . Tujuan Pernikahan ......................................................................7
                        E . Prinsip-Prinsip Pernikahan ...........................................................8
                        F . Hikmah Pernikahan ....................................................................10
BAB III          PENUTUP ......................................................................................11
                        Kesimpulan .....................................................................................11
                        Daftar Pustaka ................................................................................12
                        Tanya jawab ………………………………………………….……14
                        Biografi Pemakalah ……………………………………………….16
Wiwik Saputro ……………………………….……..………..……16
Ahmad Abdurrohim ………………………………………………17
Rezha Ryzaldi ……………….………………………..…………..18
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
      Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri dan memerlukan bantuan dari orang lain dalam memenuhi kebutuhan dalam hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain.
      Allah menjadikan manusia makhluk yang paling mulia oleh-Nya menjadi sama seperti makhluk-makhluknya-Nya yang lain, yang menyalurkan syahwat (hasrat seksual) dalam hubungan antara kedua jenis kelamin laki-laki dan prempuan secara bebas bebasnya tanpa batas dan tanpa aturan, tetapi ditetapkanlah bagi manusia aturan main yang aman dan yang sempurna, yang menjaga kemuliaannya dan memelihara kehormatannya. Yaitu dalam sebuah lembaga yang dikenal sebagai “pernikahan” dan yang dalam agama Islam, bahkan dalam semua agama samawi, dijadikan sebagai satu-satunya cara penyaluran yang sah dan diridhai Allah Swt.
      Pernikahan merupakan sunnah Nabi, yaitu mencontohkan tindak laku Nabi Muhammad S.A.W. Oleh karena itu bagi pengikut Nabi Muhammad S.A.W. yang baik maka mereka harus melakukan pernikahan. Selain mencontoh tindak laku Nabi Muhammad, pernikahan merupakan juga kehendak manusia, kebutuhan rohani dan kebutuhan jasmani. Oleh karena itu makalah ini disusun untuk membahas mengenai berbagai hal yang terkait dengan pernikahan.  







B. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan pernikahan atau perkawinan ?
2.      Bagaimana sikap Islam terhadap pernikahan ?
3.      Bagaimana hukum menikah ?
4.      Apakah tujuan dari pernikahan ?
5.      Bagaimana prinsip – prinsip pernikahan ?
6.      Apa hikmah atau manfaat pernikahan ?

C. Tujuan Penelitian
1.      Agar mahasiswa dapat memahami pengertian pernikahan
2.      Agar mahasiswa dapat mengetahui sikap Islam terhadap pernikahan
3.      Agar mahasiswa dapat mengetahui hukum menikah
4.      Agar mahasiswa dapat mengetahui tujuan perenikahan
5.      Agar mahasiswa dapat mengetahui prinsip – prinsip pernikahan
6.      Agar mahasiswa dapat mengetahui hikmah pernikahan











BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan.
            Kata pernikahan, berasal dari bahasa Arab al-nikah, yang berarti ’pengumpulan’. Terkadang juga disebut dengan ‘ibarat ‘an al-wath’ wa al-aqd yang bermakna bersetubuh, berkumpul dan akad. Kata lain yang biasa digunakan untuk pernikahan ialah zawaj/zuwaj  yang berarti perkawinan.
            Adapun dalam hukum syariat, pernikahan adalah suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan prempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan syari’at Islam.[1]
Menurut Sajuti Thalib, Pernikahan adalah suatu perjanjian yang suci kuat dan kokoh untuk hidup bersama secarah sah antara seorang laki-laki dengan seorang prempuan membentuk keluarga yang kekal, santun-menyantuni, kasih-mengasihi, tentram dan bahagia.[2]
            Dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 seperti yang termuat dalam pasal 1 ayat 2 perkawinan didefinisikan sebagai:
            “Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga, yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
            Menurut Kompilasi Hukum Islam, seperti yang terdapat pada Pasal 2 dinyatakan bahwa perkawinan dalam hukum Islam adalah,
            “Pernikahan yaitu akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan Ibadah”.
Dapat di simpulkan bahwa pernikahan adalah sebuah ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita masing-masing menjadi suami dan istri dalam rangka memperoleh kebahagian hidup dan membangun keluarga.[3]
Dalil  Nikah[4]
Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan atau dianjurkan oleh syara’,berikut beberapa dalil-dalil nikah:
·         Firman Allah s.w.t. dalam Surat An-Nisa , ayat 3 yang artinya:
إِنْ خِفْتُمْ الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
            Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
·         Firman Allah s.w.t. dalam Surat An-Nur , ayat 32 yang artinya:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
            Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.

·         Dalam sebuah hadis Rasulullah s.a.w bersabda yang artinya:
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abdullah bin Mas’ud ra. Ia berkata : Rasulullah S.A.W bersabda kepada kami : “Hai kaum pemuda , apa bila di antara kamu kuasa untuk kawin, hendaklah ia kawin, sebab kawin itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kemaluan; dan barang siapa tidak kuasa hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya”.
·         Dalam hadis lain dinyatakan, yang artinya :
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَمِدَ اَللَّهَ , وَأَثْنَى عَلَيْهِ , وَقَالَ : لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ , وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ , وَأَتَزَوَّجُ اَلنِّسَاءَ , فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّيمُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: "Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." Muttafaq Alaihi.


B. Sikap Islam Terhadap Pernikahan
Dalam Al-Qur’an bahwa hidup berpasang-pasang, hidup berjodoh-jodoh adalah naluri segalah makhluk Allah, termasuk manusia, sebagaimana firman-Nya dalam surat Az-Zariyat ayat 49 : وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
 “Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah SWT”[5]
Dari makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT berpasang-pasangan inilah Allah SWT menciptakan manusia menjadi berkembang biak dan berlangsung dari generasi ke generasi berikutnya.
Dari sudut pandang agama Islam pernikahan merupakan sesuatu yang suci dan sakral. Pernikahan juga merupakan langkah awal untuk membentuk keluarga sebagai asas masyarakat.[6]
Islam mengatur manusia dalam hidup berjodoh-jodohan itu melalui jenjang perkawinan yang ketentuannya dirumuskan dalam wujud aturan-aturan yang disebut hukum perkawinan dalam hukum Islam juga ditetapkan untuk kesejahteraan umat baik secara perseorangan maupun secara bermasyaraka baik untuk hidup didunia maupun diakhirat.
Islam mengajarkan orang berkeluarga karena dari segi batin orang dapat mencapainya melalui keluarga yang baik, seperti dinyatakan dalam salah satu sabda Nabi Muhammad S.A.W. Riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas :
“Hai para pemuda, barang siapa yang telah sanggup diantarmu untuk kawin, maka kawinlah, karena sesungguhnya kawin itu dapat mengurangi pandangan (yang liar) dan lebih menjaga kehormatan.
C. Hukum Menikah
1.      Wajib. Pernikahan menjadi wajib bagi yang memiliki cukup kemampuan untuk melakukannya (secara finansial dan fisikal atau cukup nafkah sandang pangan), dan sangat kuat keinginannya untuk menyalurkan hasrat seksual dalam dirinya, sementara ia khawatir terjerumus dalam perzinaan apabila tidak menikah.[7]
2.      Sunnah (Mustahab atau Dianjurkan), Bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah sandang pangan dan lain-lainnya.
3.      Haram. Pernikahan menjadi haram bagi siapa yang mengetahui dirinya tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya sebagai suami , baik dalam hal nafkah lahiriah (yang bersifat finansial) maupun nafkah batiniah (yakni kemampuan melakukan hubungan seksual) yang wajib diberikan kepada istri. Haram juga bagi orang yang berniat akan menyakiti prempuan yang dinikahi.
4.      Makruh. Pernikahan menjadi makruh bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah.[8]
5.      Mubah. Pernikahan menjadi mubah(yakni bersifat netral, boleh dikerjakan juga boleh ditinggalkan) apabila tidak ada dorongan atau hambatan untuk melakukannya ataupun meninggalkannya,sesuai dengan pandangan syariat.
D. Tujuan Pernikahan atau perkawinan
Tujuan merupakan langkah pertama dalam membuat perencanaan sehingga dalam pelaksanaannya nanti terarah sesuai dengan hasil yang ingin dicapai, pernikahanpun mempunyai tujuan diantaranya sebagai berikut:
1.      Dari sisi hukum, pernikahan bukan hanya sekedar untuk keabsahan melakukan persetubuhan, tetapi lebih jauh dari itu bertujuan untuk mencapai sesuatu yang lebih luhur karena memang pernikahan itu di pandang sebagai persetujuan perikatan atau kontrak.
2.      Secara sosial, pernikahan itu sendiri berhasil mengangkat derajat seseorang ke tingkat yang lebih tinggi di masyarakat dibanding dengan kondisinya sebelum melangsungkan perkawinan.
3.      Pernikahan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah(tentram cinta), dan rahmah(kasih sayang).[9]
4.      Pernikahan bertujuan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah serta mengikuti sunnah Nabi Muhammad S.A.W..
5.      Agar setiap manusia baik laki-laki atau prempuan dapat memperoleh kebahagian menuju kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridha Ilahi.
keluarga bahagia.jpg  keluarga bahagia6.jpg
6.      Tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil.[10]
E. Prinsip – Prinsip pernikahan
            Prinsip merupakan petunjuk arah layaknya kompas. Sebagai petunjuk arah, kita bisa berpegangan pada prinsip-prinsip yang telah disusun dalam menjalani hidup tanpa harus kebingunan arah karena prinsip bisa memberikan arah dan tujuan yang jelas pada setiap kehidupan kita. Begitu pula dengan pernikahan mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Harus ada persetujuan secara suka rela dari pihak-pihak yang mengadakan pernikahan. Caranyanya adalah diadakan peminangan terlebuh dahulu untuk mengetahui apakah kedua belah pihak setuju untuk melaksanakan pernikahan atau tidak.
2.      Sahnya pernikahan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.[11]
3.      Tujuan pernikahan antara lain untuk dapat berketurunan (regenerasi) dan untuk ketentraman, ketenangan, dan cinta kasih. Kesemuanya ini dapat dicapai hanya dengan prinsip bahwa pernikahan adalah untuk selamanya, bukan hanya dalam waktu tertentu saja.
4.      Menghindari kekerasan baik dari segi fisik maupun psikis (rohani). Maksud dari terhindar dari kekerasan fiik dalam kehidupan rumah tangga adalah, bahwa jangan sampai ada pihak dalam keluarga yang merasa berhak memukul atau melakukan tindak kekerasan lain dalam bentuk apapun, dengan dalih atau alasan apapun.
5.      Adanya kehidupan yang serba musyawarah dan demokrasi dalam kehidupan rumah tangga berarti bahwa dalam segala aspek kehidupan dalam rumah tangga harus diputuskan dan diselesaikan berdasarkan hasil musyawarah minimal antara suami dan isteri, kalau dibutuhkan, juga melibatkan seluruh anggota kluarga, suami, isteri, dan anak-anak. Adapun maksud demokrasi adalah bahwa antara suami dan isteri harus saling terbuka untuk menerima pandangan dan pendapat pasangan.
6.      Asas Monogami yaitu cara pernikahan tunggal pernikahan antara seorang lelaki dengan seorang perempuan saja.
7.      Calon suami dan istri harus lebih dewasa jiwa dan raganya. Menentukan batas umur untuk nikah baik bagi pria maupun bagi wanita, ialah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
8.      Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dalam rumah tangga, dimana tanggung jawab pimpinan keluarga ada pada suami.


F. Hikmah Pernikahan[12]
1.      Untuk menyalurkan hasrat seksual manusia yang terus-menerus menuntut dan mendorong agar di penuhi, sehingga dengan menikah mencegah perbuatan yang menjerumuskan perzinaan.
2.      Pernikahan adalah cari paling utama bahkan satu-satunya cara yang diridhai Allah dan Rasul-Nya untuk memperoleh keturunan dan menjaga kesinambungan jenis manusia, seraya memelihara silsilah keturunan yang diperhatikan oleh agama.
3.      Pernikahan menumbuhkan rasa tanggung jawab antara suami istri dalam pengelolaan rumah tangga, serta dalam pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mengupayakan keluarga dan pemeliharaan anak-anak.
4.      Pernikahan mempererat hubungan antara keluarga suami dan keluarga istri, dan mempererat hubungan kasih sayang serta menjalin persaudaraan antaranggota masyarakat yang sebelumnya tidak, atau belum, saling mengenal.
5.      Mematangkan kepribadian dan kedewasaan.
6.      Adanya ketenangan jiwa.
7.      Memiliki teman setia sebagai teman curhat,  motivator dan pembimbing.
8.      Adanya keringanan beban hidup.










BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Pernikahan adalah sebuah ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita masing-masing menjadi suami dan istri dalam rangka memperoleh kebahagian hidup dan membangun keluarga.
Dari sudut pandang agama Islam pernikahan merupakan sesuatu yang suci dan sakral. Pernikahan juga merupakan langkah awal untuk membentuk keluarga sebagai asas masyarakat
Islam mengatur manusia dalam hidup berjodoh-jodohan itu melalui jenjang perkawinan yang ketentuannya dirumuskan dalam wujud aturan-aturan yang disebut hukum perkawinan dalam hukum Islam juga ditetapkan untuk kesejahteraan umat baik secara perseorangan maupun secara bermasyaraka baik untuk hidup didunia maupun diakhirat
Hukum Menikah ada lima, yaitu :
1.      Wajib. Pernikahan menjadi wajib bagi yang memiliki cukup kemampuan untuk melakukannya (secara finansial dan fisikal atau cukup nafkah sandang pangan).
2.      Sunnah (Mustahab atau Dianjurkan), Bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah sandang pangan dan lain-lainnya.
3.      Haram. Pernikahan menjadi haram bagi siapa yang mengetahui dirinya tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya.
4.      Makruh. Pernikahan menjadi makruh bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah.
5.      Mubah. Pernikahan menjadi mubah(yakni bersifat netral,boleh dikerjakan juga boleh ditinggalkan).
Hikmah Pernikahan
1.      Untuk menyalurkan hasrat seksual manusia yang terus-menerus menuntut dan mendorong agar di penuhi, sehingga dengan menikah mencegah perbuatan yang menjerumuskan perzinaan.
2.      Pernikahan adalah cari paling utama bahkan satu-satunya cara yang diridhai Allah dan Rasul-Nya untuk memperoleh keturunan dan menjaga kesinambungan jenis manusia, seraya memelihara silsilah keturunan yang diperhatikan oleh agama.
3.      Pernikahan menumbuhkan rasa tanggung jawab antara suami istri dalam pengelolaan rumah tangga, serta dalam pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mengupayakan keluarga dan pemeliharaan anak-anak.
4.      Pernikahan mempererat hubungan antara keluarga suami dan keluarga istri, dan mempererat hubungan kasih sayang serta menjalin persaudaraan antaranggota masyarakat yang sebelumnya tidak, atau belum, saling mengenal.
5.      Mematangkan kepribadian dan kedewasaan.
6.      Adanya ketenangan jiwa.
7.      Memiliki teman setia sebagai teman curhat,  motivator dan pembimbing.
8.      Adanya keringanan beban hidup.














DAFTAR PUSTAKA

Al-Habsy, Muhammad Bagir. 2002. Fiqih Praktis. Bandung : Mizan.
Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Taringan. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta : Kencana.
Rasjid, Sulaiman. 2012. Fiqh Islam. Bnadung : Sinar Baru Algensindo.
Rifa’i, Mohammad. 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang : Toha Putra.
Sosroatmodjo, Arso dan A.Wasit Aulawi. 1975. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta : Bulan Bintang.















Tanya jawab
Pertanyaan dari teman-teman Mahasiswa:
1.      Apa maksud tidak dapat berlaku adil dalam Surat An-Nisa ayat 3 ?
2.      Hukum wajib dan sunnah dalam  menikah jelaskan ?
3.      Bagaimana Hukum perjodohan yang tidak di dasari rasa cinta ?
4.      Syahkah suatu pernikahan apabila tidak ada restu dari orang tua ?
5.      Apakah pertunangan itu ada batasnya? Kalo ada berapa lamam?


Jawab :
1.      Bahwa seorang laki-laki itu boleh berpoligami (beristri lebih dari satu) itu jelas tersebut dalam Al Quran Surat An Nisa' 4:3). Dan bahwa salah satu syarat adalah harus adil seperti ekplisit disebut dalam Al Quran dalam Surah dan ayat yang sama. Adil dalam pengertian fiqh adalah keadilan yang bersifat formal seperti dalam menggilir dan memberi nafkah lahir. Jadi, bukan adil atau sama dalam kualitas cinta dan perasaan. Karena syariat atau hukum fiqh menilai dhahirnya perbuatan, bukan batinnya.
2.       Wajib
Hukum nikah menjadi wajib bagi seseorang jika dia termasuk orang yang mempunyai libido yang tinggi, sehingga tidak dapat menahan hawa nafsunya. Jika tidak segera menikah, dikhawatirkan dan sangat memungkinkan dia akan berzina. Ataupun hal lain yang menyebabkan sesorang terkena hukum wajib untuk menikah adalah apabila dia memilki
nazar untuk menikah.
Sunnah
Hukum nikah menjadi sunnah bagi seorang muslim jika dia memenuhi dua syarat. Yang pertama adalah jika dia mempunyai keinginan untuk menikah dan yang kedua adalah dia mempunyai bekal yang cukup untuk menikah. Batas bekal yang cukup menurut syara’ dalam hal ini adalah dia mempunyai mahar atau mas kawin untuk istrinya dan mampu menafkahi istrinya pada hari dan malam pernikahannya serta uang yang cukup untuk sekiranya membeli pakaian yang layak bagi istrinya di hari pernikahannya.
3.      Dalam hukum islam dan undang-undang perkawinan serta kompilasi hukum islam melarang dengan tegas praktek kawin paksa oleh karena itu orang tua sudah tidak lagi mempunyai otoritas menentukan jodoh anaknya karena pilihan jodoh yang berhak menentukan dari anak yang akan melakukan perkawinan karena anak yang akan menjalankannya. Maka dapat disimpulkan perkawinan berdasar perjodohan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pernikahan yaitu kerelaan dari suatu pihak.
4.      Dalam kaitan nikah, secara fiqih formal (hukum), pilihan anak yang berbeda dengan orangtua atau keengganan orangtua merestui pilihan anaknya tidak berpengaruh apa-apa terhadap sahnya pernikahan, karena restu orangtua itu tidak terkait syarat-rukun nikah. Dengan demikian nikah tersebut tetap sah dan karenanya hubungan suami isteri antara keduanya juga halal. Oleh karena itu, hendaknya semua orangtua bersikap arif dan bertindak bijak ketika menghadapi anak yang sudah menjalin hubungan sedemikian dekat dengan seseorang dan merasa sudah amat cocok sehingga tidak mungkin lagi dipisahkan, maka lebih baik segera dinikahkan agar terhindar dari perbuatan zina.
5.      Menurut kami tidak ada batasnya, namu daripada lama dalam ikatan pertunangan sebaiknya segera di resmikan saja dalam iktan pernikahan untuk menghindari dari perbuatan zina dan hal-hal yang tidak diinginkan.



Biografi pemakala
1.      Wiwik Saputro
4. Foto0084.jpgNama                           : Wiwik Saputro
Tempat, tanggal lahir :Batang,04September1994
Agama                         : Islam
Pendidikan terakhir     : SMK Teknik
Anak ke                       : 3 dari 4 bersaudara
Hobby                         : Bersepeda
Makanan favorit          : Ayam penyet
Warna favorit              : Putih
Film favorit                 : Sang Kiai     
Motto                          : Time is money
Wiwik Saputro anak ke-tiga dari empat bersaudara pasangan Kasmu’i dan Casmonah. Pendidikannya di mulai di SDN Beji 02 (lulus 2006) kemudian melanjutkan ke SMP N 01 Tulis (lulus 2009), kemudian melanjutkan ke SMK Dwija Praja Kota Pekalongan jurusan Teknik Kendaraan Ringan (lulus 2012). Kemudian saat ini melanjutkan ke perguruan tinggi STAIN Pekalongan jurusan Syariah prodi Hukum Keluarga Islam.
2.      Ahmad Abdurrohim
1782032_473052292794398_1412704593_n.jpgNama                           : Ahmad Abdurrohim
Tempat, tanggal lahir : Pemalang, 22 Februari 1996
Agama                         : Islam
Pendidikan terakhir     : SMK Teknik
Anak ke                       : 2 dari 3 bersaudara
Hobby                         : Main Game
Makanan favorit          : Oseng Kangkung
Warna favorit              : Hitam
Film favorit                 : Air Terjun Pengantin
Motto                          : Kalahlah dahulu sebelum                                menang
Ahmad Abdurrohim anak ke-dua dari tiga bersaudara pasangan H. Solihin dan Hj. Suharti. Pendidikannya di mulai di SDN Wiyoro Wetan 01 (lulus 2007) kemudian melanjutkan ke MTS Walisongo Ulujami (lulus 2010), kemudian melanjutkan ke SMK N Kedungwuni Kabupaten Pekalongan jurusan Teknik Gambar Bangunan (lulus 2013). Kemudian saat ini melanjutkan ke perguruan tinggi STAIN Pekalongan jurusan Syariah prodi Hukum Keluarga Islam.

3.      Rezha Ryzaldi
485236_512835148768859_129835698_n.jpgNama                           : Rezha Ryzaldi
Tempat, tanggal lahir  :Jakarta, 01September 1995
Agama                         : Islam
Pendidikan terakhir     : SMA IPS
Anak ke                       : 2 dari 2 bersaudara
Hobby                         : Traveling
Makanan favorit          : Lele krispi
Warna favorit              : Biru
Film favorit                 : Merantau
Motto                          : Hidup ini harus berguna
Rezha Ryzaldi anak terakhir dari dua bersaudara pasangan Kundarto dan Junaeroh. Pendidikannya di mulai di SDN Kali Jambe 02 (lulus 2007) kemudian melanjutkan ke SMP N 02 Sragi (lulus 2010), kemudian melanjutkan ke SMA N 01 Sragi jurusan IPS (lulus 2013). Kemudian saat ini melanjutkan ke perguruan tinggi STAIN Pekalongan jurusan Syariah prodi Hukum Keluarga Islam.



[1] Mohammad Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (Semarang:Toha Putra:1978), hlm. 453.
[2] Amir Nurruddin dan Azhari Akmal Taringan, Hukum perdata Iskam di Indonesia, (Jakarta:Kencana:2004), hlm. 40.
[3] Ibid., hlm. 42.
[4] Ibid., hlm. 454.
[5] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fiqih Praktis, (Bandung:Mizan:2002), hlm. 1.
[6]Amir Nurruddin dan Azhari Akmal Taringan, op.cit., hlm. 57.
[7] Muhammad Bagir Al-Habsyi, op.cit., hlm. 4.
[8] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung:Sinar Baru Algesindo:2012), hlm. 382.
[9] Amir Nurruddin dan Azhari Akmal Taringan, loc.cit.
[10]Asro Sostroadmojo dan A.Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia , (Jakarta:Bulan Bintang:1975), hlm. 47.
[11] Amir Nurruddin dan Azhari Akmal Taringan, op.cit., hlm.54.
[12] Muhammad Bagir Al-Habsyi, op.cit., hlm. 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar